Sabtu, 05 Desember 2015

BELAJAR DARI KASUS SETYA NOVANTO, PAPA MINTA SAHAM

   Berbagai polemik muncul seputar pengaduan pelanggaran kode etik setya novanto, ada yang pro dan kontra. Namun secara substansi pencatutan nama orang lain dalam hal ini presiden Jokowi jelas tampak nyata. Kasus papa minta saham ini menjadi sangat populer di berita dan sosial media, fatalnya lagi MKD meminta rekaman secara keseluruhan sehingga hal-hal yang tidak relevan menjadi melebar ke mana-mana. Saatnya negeri ini introspeksi tentang bagaimana membangun karakter bangsa, kita dihadapkan pada pada suatu kondisi yang miris dari perilaku para pejabat negara.
ASTELL & KERN MP3 Player [AK120 II] - Stone Silver
   Kejaksaan agung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana, diantaranya penyalahgunaan wewenang maupun pencatutan nama. Ini merupakan bagian pembelajaran bagi kita untuk senantiasa berhati-hati, tidak sembarangan melakukan hal-hal di luar kewenangan kita. Harus cermat dan hati-hati setiap ucapan dan apa yang akan kita lakukan sehingga tidak melanggar hukum.

Jumat, 27 November 2015

KISRUH SUDIRMAN SAID VS SETYA NOVANTO

   Ini yang repot, kasus hukum dicampur aduk dengan politik, kisruh antara sudirman said vs setya novanto menjadi polemik yang tak habis habisnya. Masing-masing membela diri dan melakukan pembenaran, bukan penegakan hukum yang dicari malah mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing. Substansi masalah seharusnya dikedepankan bukan prosedure yang kadang membuat berbelit-beli. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tampaknya juga setengah hati menangani kasus ini pasalnya menyangkut pimpinan mereka di DPR.
SAMSUNG Galaxy Note 4 - Blossom Pink
   Bangsa ini semakin jauh dari sifat jujur dan tahu diri, justru yang mengemuka adalah maju terus pantang mundur. Semua harus diukur dengan pembuktian formal hukum, dan mengabaikan moral dan norma kepatutan dan kejujuran. Jika contoh ini terus ada di republik ini, maka kasihan untuk anak cucu ketika yang akan kehilangan keteladanan. Bangsa ini akan terus menjadi bangsa yang lemah dan tidak bermoral karena sudah dicontohkan dari para pemimpinnya.

Rabu, 23 September 2015

GAYUS MAKAN DI RESTORAN MANA

   Heboh lagi perilaku koruptor, Gayus makan di restoran saat menghadiri sidang perceraian di jakarta utara. Saat sebelumnya juga ramai dibicarakan Gayus nonton tenis di Bali, dan sebelumnya sempat mampir di Macau.    Ternyata Gayus makan di restoran khas manado di jalan panglima polim jakarta selatan. Seharusnya memang dia makan di sekitar Pengadilan Agama Jakarta Utara saja. Sehingga hal inilah yang membuat ramai pemberitaan.   Ini semakin membuktikan bahwa aparat penegak hukum bisa diatur dengan uang. Upaya memiskinkan koruptor memang tak semudah yang dibayangkan. Selalu ada celah dan alasan bahwa sebagian harta koruptor bukan hasil korupsi sehingga tidak bisa disita untuk negara.
SAMSUNG Galaxy Note 5 - Gold Platinum
   Namun yang menjadi pertanyaan sampai kapan aparat penegak hukum bisa mendisiplinkan diri untuk bisa bersih dan disiplin menjalankan tugas. Bukankah renumerasi sudah diberikan, mengapa masih saja ada oknum yang berani bermain-main dengan terpidana. Dengan penangkapan Ketua PTUN di Medan semakin membuktikan bahwa jaminan aparat bersih dan disiplin dengan menaikan tunjangan tidak sepenuhnya berhasil. Harus ada komitmen yang tinggi dari level atas, ini yang harus ditegaskan jika level atas saja masih bermain bagaimana dengan level yang di bawahnya.

Jumat, 14 Agustus 2015

KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG

   Dalam perkara kepailitan anda pasti pernah mendengar keadaan insolvensi, yaitu ketika debitur tidak mampu membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Istilah keadaan insolvensi ini bukan pada UU Kepailitan No.37/2004 namun pada UU Arbitrase No.30/1999 yang disebutkan keadaan tidak mampu membayar. Syarat pailit yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan hutang jatuh tempo yang tidak dibayar minimal pada dua kreditur ini juga bisa menjadi titik lemah dan bisa merugikan debitur.
   Ketika jumlah aset jauh di atas jumlah hutang apakah juga masih layak bagi debitur untuk dipailitkan ini juga menjadi hal penting yang menjadi perhatian. Sementara itu ada masa insolvensi yaitu masa ketika kreditur separatis (pemegang hak kebendaan) untuk melelang eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang menjadi haknya. Jika masa tersebut tidak dilaksanakan maka untuk selanjutnya diserahkan kepada kurator untuk penanganannya.

Minggu, 09 Agustus 2015

HAK ASUK ANAK UNTUK ORANG TUA YANG BERCERAI

  Jika pasangan suami istri bercerai, maka anak yang ditinggalkan akan memiliki hak asuh, yaitu bagi anak yang belum mumuyiz (dewasa) yaitu belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sementara itu untuk anak yang sudah berusia dewasa atau sudah 12 tahun maka hak asuh anak boleh memilih apakah anak akan ikut bapak atau ibunya. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapatkan nafkah dari bapaknya, ditentukan pada saat percerain diputuskan di pengadilan.
  Bagi pasangan suami istri yang beragama islam maka sidang percerain dilakukan di pengadilan agama, sementara itu untuk pasangan suami istri yang tidak beragama islam maka sidang perceraian di lakukan di pengadilan negeri (umum). Seperti layaknya sidang perdata, pada sidang perceraian ada masa mediasi yang mana suami istri diberikan kesempatan untuk berdamai. Jika perdamaian gagal maka proses sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan gugatan cerai sampai dengan putusan oleh hakim.

Minggu, 28 Juni 2015

PENGGUGAT YANG TIDAK BERSUNGGUH-SUNGGUH

   Dalam proses persidangan kadang pihak Penggugat mangkir alias tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak. Ini yang menjadikan hakim harus segera mengambil sikap atau putusan terhadap proses perkara yang sedang berlangsung. Hakim akan menilai bahwa pihak Penggugat dianggap pihak tidak bersungguh-sungguh dalam perkara gugatannya. Sehingga saat itu juga hakim akan membacakan putusan bahwa perkara yang bersangkutan telah selesai atau gugur karena ketidakhadiran Penggugat 2x berturut-turut.
NIKON Coolpix S3700 - Red
   Dalam proses berperkara memang cukup memakan energi dan waktu yang tidak sedikit, sehingga kadang salah satu pihak mundur di tengah jalan. Bagi pihak tergugat jika mangkir atau tidak hadir selama 3x berturut-turut maka dianggap tidak mengambil hak jawabnya. Jika terjadi putusan maka merupakan putusan verstek yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat. Terhadap hal ini pihak tergugat bisa mengajukan perlawanan dengan apa yang dinamakan verzet (gugatan perlawanan).

Kamis, 11 Juni 2015

PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN

  Satu lagi keputusan hakim Kristianto pada sidang praperadilan berbeda dengan hakim Sarpin. Dalam KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan, namun dalam kasus BG pada sidang praperadilan hakim Sarpin mengabulkan pemohon. Dalam pasal 77 KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, namun sebagian penasihat hukum mengaitkan dengan UU KPK, sehingga penafsiran untuk objek praperadilan ini menjadi lebih luas lagi. Untuk kasus bekas ketua BPK mempersoalkan tentang kewenangan penyidik KPK yang bukan dari polri, permohonan praperadilan pun diterima.
LENOVO Notebook K2450-435
  Penulis sendiri berpendapat bahwa pasal dalam KUHAP harus didukung dengan peraturan lain yang menguatkannya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang diperluas. Dampak dari putusan praperadilan tersebut akan mempengaruhi kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan, dan terpidana sudah menjalani hukum sekian tahun. Jadi harus dibuat aturan pendukung yang lebih jelas, mana saja yang menjadi objek praperadilan dan mana yang bukan.

Rabu, 11 Maret 2015

MENGUJI KEWENANGAN DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT

  Pada persidangan perdata kadang pihak tergugat menyatakan keberatan dengan wewenang hakim dalam sebuah perkara yang dituangkan dalam jawaban gugatan. Akibatnya perlu putusan sela untuk menguji kewenangan hakim dalam sebuah perkara, jika memang punya wewenang maka sidang akan dilanjutkan. Hal ini sudah biasa dalam sebuah persidangan perdata yang kerap dilakukan oleh pihak tergugat.
APPLE iPhone 6 Plus 16Gb - Silver
  Dalam persidangan perdata memang sangat diuji kebenaran formil dan material, oleh karena itu para pihak harus cermat dalam menyikapi sebuah proses persidangan. Dalil-dalil yang diungkap harus akurat dan lengkap sehingga sangat relevan dengan petitum atau tuntutan yang diminta. Dalam persidangan perdata bukti formil sangat menentukan putusan yang akan diambil oleh hakim, karena majelis hakim memutuskan berdasarkan hitam di atas putih alias bukti formil yang kuat.

Selasa, 10 Februari 2015

KEPUTUSAN VERSTEK, TANPA KEHADIRAN TERGUGAT

  Jika penggugat tidak hadir dalam beberapa kali relaas panggilan maka suatu perkara perdata menjadi gugur. Namun jika tergugat yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan maka akan ada keputusan verstek yang tidak dihadiri oleh tergugat. Keputusan verstek menghilangkan hak tergugat untuk membantah apa yang disangkakan kepadanya. Pertanyaannya sekarang berapa kali seharusnya para pihak dipanggil untuk suatu persidangan, sehingga dianggap sebagai panggilan yang patut dan layak.
LENOVO P780 8GB – Deep Black
  Untuk jumlah batasan berapa kali relaas panggilan yang layak dan patut itu, tidak diatur namun jika jumlah pihak banyak maka tiga kali relaas panggilan dianggap layak dan patut. Namun jika para pihak sedikit maka dua kali relaas panggilan sudah dianggap layak dan patut. Sebagai warga negara yang sadar hukum tentunya bisa bijaksana dalam menghadapi panggilan ini, jika tidak bisa hadir karena kesibukan maka bisa dikuasakan kepada orang lain.

Rabu, 21 Januari 2015

HUKUMAN MATI UNTUK DARURAT NARKOBA

  Kadang kita merasa kasihan karena alasan kemanusiaan terhadap pelaku pidana narkoba yang mendapat vonis hukuman mati. Namun kita lupa bahwa kurang lebih 4,2 juta per tahun atau 40 orang per hari rakyat Indonesia mati karena narkoba. Bahkan kita perhatikan di lingkungan sekitar kita berapa banyak generasi muda yang hancur masa depannya gara-gara narkoba.Sehingga pantaslah hukuman mati bagi pengedar narkoba, karena mereka juga menghilangkan banyak nyawa orang.
  Alasan darurat narkoba itulah alasan yang tepat hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Meskipun para pelaku mengaku sebagai kurir, namun perbuatan mereka ini kadang dilakukan secara berulang-ulang, secara sengaja, dan sadar dengan akibat hukum yang akan mereka terima. Karena sebenarnya gembong narkoba tidak akan turun langsung membawa barang haram ke suatu negara, melainkan diantar oleh kurir atau orang suruhan yang imbalannya sangat menggiurkan. Bagi kurir satu kali antar barang haram dan lolos mereka sudah bisa hidup berkecukupan, namun resiko yang harus ditanggung juga besar ancamannya hukuman mati.

Sabtu, 17 Januari 2015

EKSEKUSI MATI BAGI ENAM PENGEDAR NARKOBA

Kejaksaan agung memutuskan untuk mengeksekusi mati bagi enam narapidana pengedar narkoba pada tanggal 18 Januari 2015 pukul 00.00. Ini adalah yang kesekian kali eksekusi mati terhadap pengedar narkoba, mengapa Indonesia masih menjadi sasaran peredaran narkoba ? Ini yang harus bisa segera diselesaikan oleh pemerintah dan masyarakat, peredaran narkoba di Indonesia bisa begitu bebas dan mudah didapatkan di mana-mana. Meskpun sudah ada BNN tapi bahaya narkoba ini semakin menjadi-jadi, bahkan sudah merambah ke desa-desa
ASUS Notebook X453MA-WX238D - White
Salah satu indikator bahwa peredaran narkoba begitu bebas adalah semakin banyaknya artis yang terjerat kena narkoba. Ini sungguh disayangkan karena narkoba sangat merusak masa depan bangsa, dan berapa jiwa yang mati gara-gara terkena narkoba. Jadi dampak narkoba ini sangat luar biasa jika tidak ditanggulangi secara serius maka kita akan kehilangan generasi penerus bangsa.

Rabu, 07 Januari 2015

APA YANG DILAKUKAN KETIKA MEDIASI

Pada awal sidang gugatan perdata, ada masa tenggang selama 40 hari yang sering disebut sebagai mediasi. Mediasi atau upaya damai adalah alternatif yang bisa ditempuh dengan cara berunding untuk memperoleh kata mufakat. Dalam mediasi ini dibimbing oleh seorang hakim mediator, jika ada kesepakatan maka akan disahkan oleh pengadilan sebagai keputusan yang mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. 

ALEXANDRE CHRISTIE 6337 MCBBRBA
Biasanya dari penggugat akan menyebutkan apa yang akan diminta dalam proses sidang perdata tersebut, kemudian dari pihak tergugat apakah akan menyanggupinya atau tidak. Namun dalam mediasi ini tak semudah membalikan telapak tangan, dan kebanyakan mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai kata sepakat, dan sangat sedikit yang mencapai kata sepakat untuk suatu hal.