Pada persidangan perdata kadang pihak tergugat menyatakan keberatan dengan wewenang hakim dalam sebuah perkara yang dituangkan dalam jawaban gugatan. Akibatnya perlu putusan sela untuk menguji kewenangan hakim dalam sebuah perkara, jika memang punya wewenang maka sidang akan dilanjutkan. Hal ini sudah biasa dalam sebuah persidangan perdata yang kerap dilakukan oleh pihak tergugat.
Dalam persidangan perdata memang sangat diuji kebenaran formil dan material, oleh karena itu para pihak harus cermat dalam menyikapi sebuah proses persidangan. Dalil-dalil yang diungkap harus akurat dan lengkap sehingga sangat relevan dengan petitum atau tuntutan yang diminta. Dalam persidangan perdata bukti formil sangat menentukan putusan yang akan diambil oleh hakim, karena majelis hakim memutuskan berdasarkan hitam di atas putih alias bukti formil yang kuat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar