Satu lagi keputusan hakim Kristianto pada sidang praperadilan berbeda dengan hakim Sarpin. Dalam KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan, namun dalam kasus BG pada sidang praperadilan hakim Sarpin mengabulkan pemohon. Dalam pasal 77 KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, namun sebagian penasihat hukum mengaitkan dengan UU KPK, sehingga penafsiran untuk objek praperadilan ini menjadi lebih luas lagi. Untuk kasus bekas ketua BPK mempersoalkan tentang kewenangan penyidik KPK yang bukan dari polri, permohonan praperadilan pun diterima.
Penulis sendiri berpendapat bahwa pasal dalam KUHAP harus didukung dengan peraturan lain yang menguatkannya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang diperluas. Dampak dari putusan praperadilan tersebut akan mempengaruhi kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan, dan terpidana sudah menjalani hukum sekian tahun. Jadi harus dibuat aturan pendukung yang lebih jelas, mana saja yang menjadi objek praperadilan dan mana yang bukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar