Dalam proses persidangan kadang pihak Penggugat mangkir alias tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak. Ini yang menjadikan hakim harus segera mengambil sikap atau putusan terhadap proses perkara yang sedang berlangsung. Hakim akan menilai bahwa pihak Penggugat dianggap pihak tidak bersungguh-sungguh dalam perkara gugatannya. Sehingga saat itu juga hakim akan membacakan putusan bahwa perkara yang bersangkutan telah selesai atau gugur karena ketidakhadiran Penggugat 2x berturut-turut.
Dalam proses berperkara memang cukup memakan energi dan waktu yang tidak sedikit, sehingga kadang salah satu pihak mundur di tengah jalan. Bagi pihak tergugat jika mangkir atau tidak hadir selama 3x berturut-turut maka dianggap tidak mengambil hak jawabnya. Jika terjadi putusan maka merupakan putusan verstek yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat. Terhadap hal ini pihak tergugat bisa mengajukan perlawanan dengan apa yang dinamakan verzet (gugatan perlawanan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar