Minggu, 09 Agustus 2015

HAK ASUK ANAK UNTUK ORANG TUA YANG BERCERAI

  Jika pasangan suami istri bercerai, maka anak yang ditinggalkan akan memiliki hak asuh, yaitu bagi anak yang belum mumuyiz (dewasa) yaitu belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sementara itu untuk anak yang sudah berusia dewasa atau sudah 12 tahun maka hak asuh anak boleh memilih apakah anak akan ikut bapak atau ibunya. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapatkan nafkah dari bapaknya, ditentukan pada saat percerain diputuskan di pengadilan.
  Bagi pasangan suami istri yang beragama islam maka sidang percerain dilakukan di pengadilan agama, sementara itu untuk pasangan suami istri yang tidak beragama islam maka sidang perceraian di lakukan di pengadilan negeri (umum). Seperti layaknya sidang perdata, pada sidang perceraian ada masa mediasi yang mana suami istri diberikan kesempatan untuk berdamai. Jika perdamaian gagal maka proses sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan gugatan cerai sampai dengan putusan oleh hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar