Jumat, 14 Agustus 2015

KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG

   Dalam perkara kepailitan anda pasti pernah mendengar keadaan insolvensi, yaitu ketika debitur tidak mampu membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Istilah keadaan insolvensi ini bukan pada UU Kepailitan No.37/2004 namun pada UU Arbitrase No.30/1999 yang disebutkan keadaan tidak mampu membayar. Syarat pailit yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan hutang jatuh tempo yang tidak dibayar minimal pada dua kreditur ini juga bisa menjadi titik lemah dan bisa merugikan debitur.
   Ketika jumlah aset jauh di atas jumlah hutang apakah juga masih layak bagi debitur untuk dipailitkan ini juga menjadi hal penting yang menjadi perhatian. Sementara itu ada masa insolvensi yaitu masa ketika kreditur separatis (pemegang hak kebendaan) untuk melelang eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang menjadi haknya. Jika masa tersebut tidak dilaksanakan maka untuk selanjutnya diserahkan kepada kurator untuk penanganannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar