Pada awal sidang gugatan perdata, ada masa tenggang selama 40 hari yang sering disebut sebagai mediasi. Mediasi atau upaya damai adalah alternatif yang bisa ditempuh dengan cara berunding untuk memperoleh kata mufakat. Dalam mediasi ini dibimbing oleh seorang hakim mediator, jika ada kesepakatan maka akan disahkan oleh pengadilan sebagai keputusan yang mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.
Biasanya dari penggugat akan menyebutkan apa yang akan diminta dalam proses sidang perdata tersebut, kemudian dari pihak tergugat apakah akan menyanggupinya atau tidak. Namun dalam mediasi ini tak semudah membalikan telapak tangan, dan kebanyakan mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai kata sepakat, dan sangat sedikit yang mencapai kata sepakat untuk suatu hal.
Biasanya dari penggugat akan menyebutkan apa yang akan diminta dalam proses sidang perdata tersebut, kemudian dari pihak tergugat apakah akan menyanggupinya atau tidak. Namun dalam mediasi ini tak semudah membalikan telapak tangan, dan kebanyakan mediasi yang dilakukan para pihak gagal mencapai kata sepakat, dan sangat sedikit yang mencapai kata sepakat untuk suatu hal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar