Rabu, 23 September 2015

GAYUS MAKAN DI RESTORAN MANA

   Heboh lagi perilaku koruptor, Gayus makan di restoran saat menghadiri sidang perceraian di jakarta utara. Saat sebelumnya juga ramai dibicarakan Gayus nonton tenis di Bali, dan sebelumnya sempat mampir di Macau.    Ternyata Gayus makan di restoran khas manado di jalan panglima polim jakarta selatan. Seharusnya memang dia makan di sekitar Pengadilan Agama Jakarta Utara saja. Sehingga hal inilah yang membuat ramai pemberitaan.   Ini semakin membuktikan bahwa aparat penegak hukum bisa diatur dengan uang. Upaya memiskinkan koruptor memang tak semudah yang dibayangkan. Selalu ada celah dan alasan bahwa sebagian harta koruptor bukan hasil korupsi sehingga tidak bisa disita untuk negara.
SAMSUNG Galaxy Note 5 - Gold Platinum
   Namun yang menjadi pertanyaan sampai kapan aparat penegak hukum bisa mendisiplinkan diri untuk bisa bersih dan disiplin menjalankan tugas. Bukankah renumerasi sudah diberikan, mengapa masih saja ada oknum yang berani bermain-main dengan terpidana. Dengan penangkapan Ketua PTUN di Medan semakin membuktikan bahwa jaminan aparat bersih dan disiplin dengan menaikan tunjangan tidak sepenuhnya berhasil. Harus ada komitmen yang tinggi dari level atas, ini yang harus ditegaskan jika level atas saja masih bermain bagaimana dengan level yang di bawahnya.

Jumat, 14 Agustus 2015

KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG

   Dalam perkara kepailitan anda pasti pernah mendengar keadaan insolvensi, yaitu ketika debitur tidak mampu membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Istilah keadaan insolvensi ini bukan pada UU Kepailitan No.37/2004 namun pada UU Arbitrase No.30/1999 yang disebutkan keadaan tidak mampu membayar. Syarat pailit yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan hutang jatuh tempo yang tidak dibayar minimal pada dua kreditur ini juga bisa menjadi titik lemah dan bisa merugikan debitur.
   Ketika jumlah aset jauh di atas jumlah hutang apakah juga masih layak bagi debitur untuk dipailitkan ini juga menjadi hal penting yang menjadi perhatian. Sementara itu ada masa insolvensi yaitu masa ketika kreditur separatis (pemegang hak kebendaan) untuk melelang eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang menjadi haknya. Jika masa tersebut tidak dilaksanakan maka untuk selanjutnya diserahkan kepada kurator untuk penanganannya.

Minggu, 09 Agustus 2015

HAK ASUK ANAK UNTUK ORANG TUA YANG BERCERAI

  Jika pasangan suami istri bercerai, maka anak yang ditinggalkan akan memiliki hak asuh, yaitu bagi anak yang belum mumuyiz (dewasa) yaitu belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sementara itu untuk anak yang sudah berusia dewasa atau sudah 12 tahun maka hak asuh anak boleh memilih apakah anak akan ikut bapak atau ibunya. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapatkan nafkah dari bapaknya, ditentukan pada saat percerain diputuskan di pengadilan.
  Bagi pasangan suami istri yang beragama islam maka sidang percerain dilakukan di pengadilan agama, sementara itu untuk pasangan suami istri yang tidak beragama islam maka sidang perceraian di lakukan di pengadilan negeri (umum). Seperti layaknya sidang perdata, pada sidang perceraian ada masa mediasi yang mana suami istri diberikan kesempatan untuk berdamai. Jika perdamaian gagal maka proses sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan gugatan cerai sampai dengan putusan oleh hakim.

Minggu, 28 Juni 2015

PENGGUGAT YANG TIDAK BERSUNGGUH-SUNGGUH

   Dalam proses persidangan kadang pihak Penggugat mangkir alias tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak. Ini yang menjadikan hakim harus segera mengambil sikap atau putusan terhadap proses perkara yang sedang berlangsung. Hakim akan menilai bahwa pihak Penggugat dianggap pihak tidak bersungguh-sungguh dalam perkara gugatannya. Sehingga saat itu juga hakim akan membacakan putusan bahwa perkara yang bersangkutan telah selesai atau gugur karena ketidakhadiran Penggugat 2x berturut-turut.
NIKON Coolpix S3700 - Red
   Dalam proses berperkara memang cukup memakan energi dan waktu yang tidak sedikit, sehingga kadang salah satu pihak mundur di tengah jalan. Bagi pihak tergugat jika mangkir atau tidak hadir selama 3x berturut-turut maka dianggap tidak mengambil hak jawabnya. Jika terjadi putusan maka merupakan putusan verstek yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat. Terhadap hal ini pihak tergugat bisa mengajukan perlawanan dengan apa yang dinamakan verzet (gugatan perlawanan).

Kamis, 11 Juni 2015

PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN

  Satu lagi keputusan hakim Kristianto pada sidang praperadilan berbeda dengan hakim Sarpin. Dalam KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan, namun dalam kasus BG pada sidang praperadilan hakim Sarpin mengabulkan pemohon. Dalam pasal 77 KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, namun sebagian penasihat hukum mengaitkan dengan UU KPK, sehingga penafsiran untuk objek praperadilan ini menjadi lebih luas lagi. Untuk kasus bekas ketua BPK mempersoalkan tentang kewenangan penyidik KPK yang bukan dari polri, permohonan praperadilan pun diterima.
LENOVO Notebook K2450-435
  Penulis sendiri berpendapat bahwa pasal dalam KUHAP harus didukung dengan peraturan lain yang menguatkannya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang diperluas. Dampak dari putusan praperadilan tersebut akan mempengaruhi kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan, dan terpidana sudah menjalani hukum sekian tahun. Jadi harus dibuat aturan pendukung yang lebih jelas, mana saja yang menjadi objek praperadilan dan mana yang bukan.

Rabu, 11 Maret 2015

MENGUJI KEWENANGAN DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT

  Pada persidangan perdata kadang pihak tergugat menyatakan keberatan dengan wewenang hakim dalam sebuah perkara yang dituangkan dalam jawaban gugatan. Akibatnya perlu putusan sela untuk menguji kewenangan hakim dalam sebuah perkara, jika memang punya wewenang maka sidang akan dilanjutkan. Hal ini sudah biasa dalam sebuah persidangan perdata yang kerap dilakukan oleh pihak tergugat.
APPLE iPhone 6 Plus 16Gb - Silver
  Dalam persidangan perdata memang sangat diuji kebenaran formil dan material, oleh karena itu para pihak harus cermat dalam menyikapi sebuah proses persidangan. Dalil-dalil yang diungkap harus akurat dan lengkap sehingga sangat relevan dengan petitum atau tuntutan yang diminta. Dalam persidangan perdata bukti formil sangat menentukan putusan yang akan diambil oleh hakim, karena majelis hakim memutuskan berdasarkan hitam di atas putih alias bukti formil yang kuat.

Selasa, 10 Februari 2015

KEPUTUSAN VERSTEK, TANPA KEHADIRAN TERGUGAT

  Jika penggugat tidak hadir dalam beberapa kali relaas panggilan maka suatu perkara perdata menjadi gugur. Namun jika tergugat yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan maka akan ada keputusan verstek yang tidak dihadiri oleh tergugat. Keputusan verstek menghilangkan hak tergugat untuk membantah apa yang disangkakan kepadanya. Pertanyaannya sekarang berapa kali seharusnya para pihak dipanggil untuk suatu persidangan, sehingga dianggap sebagai panggilan yang patut dan layak.
LENOVO P780 8GB – Deep Black
  Untuk jumlah batasan berapa kali relaas panggilan yang layak dan patut itu, tidak diatur namun jika jumlah pihak banyak maka tiga kali relaas panggilan dianggap layak dan patut. Namun jika para pihak sedikit maka dua kali relaas panggilan sudah dianggap layak dan patut. Sebagai warga negara yang sadar hukum tentunya bisa bijaksana dalam menghadapi panggilan ini, jika tidak bisa hadir karena kesibukan maka bisa dikuasakan kepada orang lain.