Rabu, 24 Agustus 2016

PENGERTIAN BENDA (ZAAK) MENURUT ILMU HUKUM

    Dalam pengertian ilmu hukum, yang dimaksud dengan benda (zaak) adalah segala hal yang bisa dimiliki dan memiliki nilai ekonomis. Sehingga dalam hal ini benda tidak harus yang kelihatan atau berwujud, namun bisa juga yang tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta. Pengenalan benda (zaak) dan pembedaannya sangat penting karena terkait dengan perlakuan hukumnya. Hal lain yang patut untuk diketahui yaitu perbedaan antara barang bergerak dan barang tidak bergerak, karena di sini akan terjadi perbedaan dalam proses pengalihan hak.

    Pada barang yang bergerak peralihan hak sudah terjadi jika telah terjadi penyerahan barang (vijaring), sementara itu untuk barang tetap atau tidak bergerak peralihan hak sudah terjadi ketika secara legalitas telah terjadi pengalihan hak sehingga tidak harus terjadi serah terima barang. Terkait benda (zaak), banyak aspek hukum yang terkait, khusus tanah untuk pembebanan nya dalam bentuk Hak Tanggungan, namun untuk barang tetap lain seperti Kapal dengan bobot mati di atas 30 Ton menggunakan Hipotik, smentara itu untuk barang bergerak menggunakan pembebanan Fiducia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar