Rabu, 24 Agustus 2016

PENGERTIAN BENDA (ZAAK) MENURUT ILMU HUKUM

    Dalam pengertian ilmu hukum, yang dimaksud dengan benda (zaak) adalah segala hal yang bisa dimiliki dan memiliki nilai ekonomis. Sehingga dalam hal ini benda tidak harus yang kelihatan atau berwujud, namun bisa juga yang tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta. Pengenalan benda (zaak) dan pembedaannya sangat penting karena terkait dengan perlakuan hukumnya. Hal lain yang patut untuk diketahui yaitu perbedaan antara barang bergerak dan barang tidak bergerak, karena di sini akan terjadi perbedaan dalam proses pengalihan hak.

    Pada barang yang bergerak peralihan hak sudah terjadi jika telah terjadi penyerahan barang (vijaring), sementara itu untuk barang tetap atau tidak bergerak peralihan hak sudah terjadi ketika secara legalitas telah terjadi pengalihan hak sehingga tidak harus terjadi serah terima barang. Terkait benda (zaak), banyak aspek hukum yang terkait, khusus tanah untuk pembebanan nya dalam bentuk Hak Tanggungan, namun untuk barang tetap lain seperti Kapal dengan bobot mati di atas 30 Ton menggunakan Hipotik, smentara itu untuk barang bergerak menggunakan pembebanan Fiducia.

Senin, 20 Juni 2016

APA ITU IUS CURIA NOVIT YANG PERNAH KITA DENGAR

        Dalam bahasa hukum memang banyak menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Latin, salah satunya adalah "ius curia novit" yang artinya hakim dianggap tahu segala hal tentang hukum. Oleh karena itu hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya atau belum ada hukum yang mengatur. Dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 10 ayat 1 juga disebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. 

Dalam konteks ini jika hukum yang mengatur belum ada maka hakim harus berusaha untuk mencari sumber hukum lain. Meskipun asas ius curia novit ini ada yang menentangnya atau tidak sependapat, yang artinya bahwa hakim memiliki keterbatasan, namun asas ini masih terus dipakai, dengan dalil bahwa pengadilan/ hakim tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan, sepanjang persyaratan sudah lengkap.

Jumat, 17 Juni 2016

PRINSIP MIRANDA RULES DALAM HUKUM INDONESIA

        Miranda Rules merupakan konsep penanganan perkara pidana di Amerika yang merupakan yurisprudensi dan  dijadikan acuan dalam penanganan perkara pidana. Namun secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
-bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah kecuali sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa seseorang bersalah;
-untuk ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun wajib didampingi oleh penasihat hukum, jika ybs orang yang tidak mampu maka negara wajib menyediakan atau menunjuk penasihat hukum.
-seseorang yang diperiksa dan di BAP dia harus mengetahui bahwa apa yang dinyatakan tertuang di dalam BAP.
-antara pemeriksa dan terperiksa dalam kasus pidana memiliki kedudukan atau kesetaraan, sehingga memenuhi rasa keadilan, karena orang yang ditangkap belum tentu orang yang bersalah.
      Pada pembahasan ini tampak jelas bahwa penanganan perkara pidana harus dilakukan secara cermat dan teliti, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, sementara orang yang bersalah malah dilepaskan. Penerapan Miranda Rules ini sudah diadopsi oleh beberapa peraturan atau hukum positif di Indonesia.