Jumat, 17 Juni 2016

PRINSIP MIRANDA RULES DALAM HUKUM INDONESIA

        Miranda Rules merupakan konsep penanganan perkara pidana di Amerika yang merupakan yurisprudensi dan  dijadikan acuan dalam penanganan perkara pidana. Namun secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
-bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah kecuali sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa seseorang bersalah;
-untuk ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun wajib didampingi oleh penasihat hukum, jika ybs orang yang tidak mampu maka negara wajib menyediakan atau menunjuk penasihat hukum.
-seseorang yang diperiksa dan di BAP dia harus mengetahui bahwa apa yang dinyatakan tertuang di dalam BAP.
-antara pemeriksa dan terperiksa dalam kasus pidana memiliki kedudukan atau kesetaraan, sehingga memenuhi rasa keadilan, karena orang yang ditangkap belum tentu orang yang bersalah.
      Pada pembahasan ini tampak jelas bahwa penanganan perkara pidana harus dilakukan secara cermat dan teliti, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, sementara orang yang bersalah malah dilepaskan. Penerapan Miranda Rules ini sudah diadopsi oleh beberapa peraturan atau hukum positif di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar