Jumat, 14 Agustus 2015

KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG

   Dalam perkara kepailitan anda pasti pernah mendengar keadaan insolvensi, yaitu ketika debitur tidak mampu membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Istilah keadaan insolvensi ini bukan pada UU Kepailitan No.37/2004 namun pada UU Arbitrase No.30/1999 yang disebutkan keadaan tidak mampu membayar. Syarat pailit yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan hutang jatuh tempo yang tidak dibayar minimal pada dua kreditur ini juga bisa menjadi titik lemah dan bisa merugikan debitur.
   Ketika jumlah aset jauh di atas jumlah hutang apakah juga masih layak bagi debitur untuk dipailitkan ini juga menjadi hal penting yang menjadi perhatian. Sementara itu ada masa insolvensi yaitu masa ketika kreditur separatis (pemegang hak kebendaan) untuk melelang eksekusi terhadap jaminan kebendaan yang menjadi haknya. Jika masa tersebut tidak dilaksanakan maka untuk selanjutnya diserahkan kepada kurator untuk penanganannya.

Minggu, 09 Agustus 2015

HAK ASUK ANAK UNTUK ORANG TUA YANG BERCERAI

  Jika pasangan suami istri bercerai, maka anak yang ditinggalkan akan memiliki hak asuh, yaitu bagi anak yang belum mumuyiz (dewasa) yaitu belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sementara itu untuk anak yang sudah berusia dewasa atau sudah 12 tahun maka hak asuh anak boleh memilih apakah anak akan ikut bapak atau ibunya. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapatkan nafkah dari bapaknya, ditentukan pada saat percerain diputuskan di pengadilan.
  Bagi pasangan suami istri yang beragama islam maka sidang percerain dilakukan di pengadilan agama, sementara itu untuk pasangan suami istri yang tidak beragama islam maka sidang perceraian di lakukan di pengadilan negeri (umum). Seperti layaknya sidang perdata, pada sidang perceraian ada masa mediasi yang mana suami istri diberikan kesempatan untuk berdamai. Jika perdamaian gagal maka proses sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan gugatan cerai sampai dengan putusan oleh hakim.