Minggu, 28 Juni 2015

PENGGUGAT YANG TIDAK BERSUNGGUH-SUNGGUH

   Dalam proses persidangan kadang pihak Penggugat mangkir alias tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak. Ini yang menjadikan hakim harus segera mengambil sikap atau putusan terhadap proses perkara yang sedang berlangsung. Hakim akan menilai bahwa pihak Penggugat dianggap pihak tidak bersungguh-sungguh dalam perkara gugatannya. Sehingga saat itu juga hakim akan membacakan putusan bahwa perkara yang bersangkutan telah selesai atau gugur karena ketidakhadiran Penggugat 2x berturut-turut.
NIKON Coolpix S3700 - Red
   Dalam proses berperkara memang cukup memakan energi dan waktu yang tidak sedikit, sehingga kadang salah satu pihak mundur di tengah jalan. Bagi pihak tergugat jika mangkir atau tidak hadir selama 3x berturut-turut maka dianggap tidak mengambil hak jawabnya. Jika terjadi putusan maka merupakan putusan verstek yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat. Terhadap hal ini pihak tergugat bisa mengajukan perlawanan dengan apa yang dinamakan verzet (gugatan perlawanan).

Kamis, 11 Juni 2015

PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN

  Satu lagi keputusan hakim Kristianto pada sidang praperadilan berbeda dengan hakim Sarpin. Dalam KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan, namun dalam kasus BG pada sidang praperadilan hakim Sarpin mengabulkan pemohon. Dalam pasal 77 KUHAP memang tidak disebutkan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, namun sebagian penasihat hukum mengaitkan dengan UU KPK, sehingga penafsiran untuk objek praperadilan ini menjadi lebih luas lagi. Untuk kasus bekas ketua BPK mempersoalkan tentang kewenangan penyidik KPK yang bukan dari polri, permohonan praperadilan pun diterima.
LENOVO Notebook K2450-435
  Penulis sendiri berpendapat bahwa pasal dalam KUHAP harus didukung dengan peraturan lain yang menguatkannya sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang diperluas. Dampak dari putusan praperadilan tersebut akan mempengaruhi kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan, dan terpidana sudah menjalani hukum sekian tahun. Jadi harus dibuat aturan pendukung yang lebih jelas, mana saja yang menjadi objek praperadilan dan mana yang bukan.