Dalam pengertian ilmu hukum, yang dimaksud
dengan benda (zaak) adalah segala hal yang bisa dimiliki dan memiliki nilai
ekonomis. Sehingga dalam hal ini benda tidak harus yang kelihatan atau
berwujud, namun bisa juga yang tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta. Pengenalan
benda (zaak) dan pembedaannya sangat penting karena terkait dengan perlakuan
hukumnya. Hal lain yang patut untuk diketahui yaitu perbedaan antara barang bergerak
dan barang tidak bergerak, karena di sini akan terjadi perbedaan dalam proses
pengalihan hak.
Pada barang yang bergerak peralihan hak sudah
terjadi jika telah terjadi penyerahan barang (vijaring), sementara itu untuk
barang tetap atau tidak bergerak peralihan hak sudah terjadi ketika secara
legalitas telah terjadi pengalihan hak sehingga tidak harus terjadi serah
terima barang. Terkait benda (zaak), banyak aspek hukum yang terkait, khusus
tanah untuk pembebanan nya dalam bentuk Hak Tanggungan, namun untuk barang
tetap lain seperti Kapal dengan bobot mati di atas 30 Ton menggunakan Hipotik,
smentara itu untuk barang bergerak menggunakan pembebanan Fiducia.

