Dalam bahasa hukum memang banyak menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Latin, salah satunya adalah "ius curia novit" yang artinya hakim dianggap tahu segala hal tentang hukum. Oleh karena itu hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada dasar hukumnya atau belum ada hukum yang mengatur. Dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 10 ayat 1 juga disebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas.
Dalam konteks ini jika hukum yang mengatur belum ada maka hakim harus berusaha untuk mencari sumber hukum lain. Meskipun asas ius curia novit ini ada yang menentangnya atau tidak sependapat, yang artinya bahwa hakim memiliki keterbatasan, namun asas ini masih terus dipakai, dengan dalil bahwa pengadilan/ hakim tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan, sepanjang persyaratan sudah lengkap.

