Kita ketahui bahwa negara kita Indonesia dijajah oleh Belanda selama lebi dari 350 tahun, sehingga banyak dampak yang ditinggalkan dari penjajahan tersebut. Antara lain pemberlakuan hukum perdata yang berdasarkan "Asas Konkordansi" yaitu hukum yang berlaku di negara penjajah maka berlaku juga di negara jajahannya. Lantas bagaimana sejarah pemberlakuan hukum perdata di Indonesia hingga sekarang yang masih tetap berlaku.
Hukum Romawi
Jika dirunut kebelakang maka negara Belanda merupakan jajahan Perancis yang mana hukum Perancis sangat mempengaruhi sistem hukum Belanda. Namun hukum negara Perancis sendiri juga mengadopsi dari “Corpus Juris Civilis” yang merupakan hukum Romawi yang dianggap paling sempurna ketika itu.
Hukum Perancis
Sebagai negara jajahan Perancis, maka Belanda juga sangat terpengaruh oleh hukum Perancis yaitu “Code Civil Des Francois” yang disebut juga "Code Napoleon". Sehingga sistem hukum Belanda sangat dipengaruhi oleh hukum Perancis yang merupakan cikal bakal dari Hukum Perdata yang kita pakai saat ini.
Bugerlijk Wetboek (BW)
Untuk hukum Belanda sendiri dilakukan kodifikasi hingga tebentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Bugerlijk Wetboek (BW) yang dipengaruhi oleh hukum Perancis. Untuk pemberlakuan di Indonesia dimulai pada tahun 1838 M sehingga secara resmi mulai berlaku di Indonesia. Meskipun secara penundukan, terbagi-bagi menjadi golongan Eropa, Pribumi, Timur Asing. Hingga proklamasi kemerdekaan Hukum Perdata tetap diberlakukan selama belum ada aturan yang lebih baru, dan sampai saat ini hukum perdata tetap berlaku di Indonesia kecuali nanti sudah ada yang lebih baru.