Jika penggugat tidak hadir dalam beberapa kali relaas panggilan maka suatu perkara perdata menjadi gugur. Namun jika tergugat yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan maka akan ada keputusan verstek yang tidak dihadiri oleh tergugat. Keputusan verstek menghilangkan hak tergugat untuk membantah apa yang disangkakan kepadanya. Pertanyaannya sekarang berapa kali seharusnya para pihak dipanggil untuk suatu persidangan, sehingga dianggap sebagai panggilan yang patut dan layak.
Untuk jumlah batasan berapa kali relaas panggilan yang layak dan patut itu, tidak diatur namun jika jumlah pihak banyak maka tiga kali relaas panggilan dianggap layak dan patut. Namun jika para pihak sedikit maka dua kali relaas panggilan sudah dianggap layak dan patut. Sebagai warga negara yang sadar hukum tentunya bisa bijaksana dalam menghadapi panggilan ini, jika tidak bisa hadir karena kesibukan maka bisa dikuasakan kepada orang lain.
